Abstrak Eksekutif
Laporan ini menyajikan analisis komprehensif mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai instrumen fundamental dalam rezim perizinan berusaha pasca-Omnibus Law. KKPR menggantikan sistem perizinan lokasi yang terfragmentasi (mis. izin lokasi, IPR) dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dan mendorong investasi. Implementasinya melalui OSS-RBA merupakan lompatan penting, terutama lewat mekanisme otomatis Konfirmasi KKPR (K-KKPR/KKKPR) dan prinsip fiktif positif yang menggeser risiko keterlambatan dari pelaku usaha ke birokrasi.
Walau visi kebijakan ambisius, tantangan implementasi masih nyata: keterlambatan digitalisasi RDTR di daerah, variasi kualitas/format berkas polygon, ketidaksinkronan regulasi pusat–daerah, dan kesenjangan kapasitas SDM. Akibatnya, banyak permohonan masih melalui jalur Persetujuan KKPR (P-KKPR/PKKPR) yang menuntut evaluasi manual lintas instansi.
Analisis ini menegaskan KKPR tetap menjadi pilar sentral kemudahan berusaha. Keberhasilan penuh bertumpu pada percepatan RDTR terintegrasi, interoperabilitas sistem (OSS–GISTARU), dan hygiene data geospasial pelaku usaha. Laporan ini menghadirkan fungsi strategis KKPR, panduan praktis, isu implementasi, serta rekomendasi untuk mengoptimalkan kinerja ke depan.
1. Pendahuluan: Transformasi Paradigma Perizinan
1.1. Evolusi Regulasi
Reformasi perizinan berusaha dikonsolidasikan dalam UU Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan melalui UU No. 6/2023. Pada level pelaksanaan perizinan berbasis risiko, PP No. 28/2025 memperbarui pengaturan PP 5/2021 dan menyempurnakan proses di OSS (termasuk penguatan skema fiktif positif). Untuk penataan ruang, PP No. 21/2021 tetap menjadi rujukan pokok.
1.2. Kerangka Hukum & Keterkaitan OSS
- KKPR sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pada OSS-RBA (hub single gateway).
- Turunan utama: Permen ATR/BPN No. 13/2021 (pelaksanaan KKPR), perangkat PNBP: PMK 180/2021, PMK 143/2021, serta Permen ATR/BPN 35/2021 (ketentuan tarif tertentu).
2. KKPR dalam Ekosistem OSS: Definisi, Fungsi, Klasifikasi
2.1. Definisi & Peran Single Reference
KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. Dokumen ini menjadi acuan tunggal lintas layanan: pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak, hingga penerbitan hak atas tanah, serta prasyarat untuk Persetujuan Lingkungan, PBG, dan layanan lanjutan lainnya.
2.2. Kategori KKPR
- Berusaha (via OSS)
- Non-berusaha (via sistem Kementerian ATR/BPN)
- Strategis nasional (via OSS dengan pengaturan khusus)
Catatan maritim: untuk kegiatan di ruang laut berlaku KKPRL (lihat tautan KKPRL).
2.3. K-KKPR vs P-KKPR (KKKPR vs PKKPR)
- K-KKPR (Konfirmasi): otomatis jika lokasi berada pada RDTR digital yang terintegrasi OSS → penerbitan sangat cepat (≤ 1 hari), pada umumnya tanpa PNBP.
- P-KKPR (Persetujuan): bila RDTR belum tersedia/terintegrasi → evaluasi manual lintas instansi, SLA umumnya ≤ 20 hari, ber-PNBP sesuai ketentuan.
3. Panduan Teknis & Prosedural di OSS-RBA
3.1. Alur Ringkas
- Input data usaha (KBLI, skala risiko, lokasi).
- Penentuan jalur: K-KKPR (otomatis via RDTR) atau P-KKPR (penilaian manual).
- Jika P-KKPR: proses telaah tata ruang/pertanahan, Pertek jika diperlukan, lalu penerbitan PKKPR.
- Lanjutkan ke izin lanjutan (lingkungan, PBG/SLF, sektor spesifik) setelah KKPR terbit.
3.2. Dokumen Minimum
- Koordinat lokasi/berkas
.shp
polygon lengkap (.shp
,.shx
,.dbf
,.prj
) dan valid secara geometri. - Kebutuhan dan luas lahan; informasi penguasaan tanah.
- KBLI serta rencana jumlah/luas lantai bangunan (bila relevan).
3.3. Fiktif Positif (Garis Besar)
Bila batas waktu telaah/layanan terlewati, permohonan dapat dianggap disetujui sesuai ketentuan fiktif positif pada kerangka OSS yang kini diperjelas pasca PP 28/2025.
4. Segmentasi Pelaku Usaha & Catatan Khusus
4.1. UMK
UMK tidak melalui penerbitan KKPR; cukup pernyataan mandiri di OSS bahwa lokasi sesuai RTR/RDTR dan bersedia dikenai sanksi bila tidak sesuai.
4.2. Non-UMK
Wajib KKPR (K-KKPR atau P-KKPR). Kendala umum: validitas shapefile, CRS tidak sesuai, atau RDTR belum terintegrasi sehingga proses menjadi P-KKPR.
4.3. Ruang Laut (KKPRL)
Permohonan diajukan via OSS dan diterbitkan oleh KKP mengacu RZ Kawasan Perairan (RZ KAW). Jika RZ belum ditetapkan/terintegrasi, terjadi bottleneck serupa RDTR di darat. Baca juga: Tata kelola KKPRL.
5. Status Implementasi & Tantangan
5.1. Progres RDTR Terintegrasi
Integrasi RDTR ke OSS terus bertambah. Rilis resmi sepanjang 2024–2025 menunjukkan kenaikan bertahap (260→300+→350+ RDTR), dengan pengumuman berkala penambahan RDTR baru. Angka persis berubah dari waktu ke waktu seiring pembaruan OSS dan rilis K/L.
5.2. Disinkronisasi Regulasi & Operasional
- Interoperabilitas OSS–GISTARU belum selalu mulus (risiko single point of failure).
- Perbedaan detail pengaturan daerah (Perkada RDTR) masih menimbulkan tafsir.
- Kapasitas SDM dan literasi geospasial/OSS di DPMPTSP/Dinas Tata Ruang bervariasi.
5.3. Tantangan Teknis Polygon
- Shapefile wajib lengkap (
.shp
,.shx
,.dbf
,.prj
) dalam ZIP yang berisi satu layer. - Pastikan validitas geometri (hindari self-intersection, ring ordering salah, overlap/gap; gunakan Check/Repair Geometry di ArcGIS atau Fix Geometries di QGIS).
- Gunakan CRS yang sesuai (umumnya WGS84/EPSG:4326); hindari Web Mercator untuk unggah tertentu.
- Nama file/field bebas spasi/simbol aneh; hindari multipolygon kompleks bila tak perlu.
6. Dampak KKPR terhadap Iklim Investasi
6.1. Capaian
Di wilayah dengan RDTR terintegrasi, K-KKPR memungkinkan penerbitan sangat cepat (klaim hingga ≤ 1 hari) dibanding model lama berbulan-bulan.
6.2. Manfaat vs Risiko
- Manfaat: kepastian lokasi, konsistensi lintas izin, integrasi data spasial.
- Risiko: ketergantungan pada ketersediaan RDTR terintegrasi dan kualitas data pemohon; pada jalur P-KKPR risikonya adalah variasi waktu proses dan kerentanan bottleneck.
7. Rekomendasi & Proyeksi
7.1. Pemerintah
- Percepat integrasi RDTR (dukungan teknis, funding, quality control data BIG skala 1:5.000).
- Standarkan interoperabilitas OSS–GISTARU & observability layanan.
- Programkan upskilling SDM DPMPTSP/Tata Ruang & kanal konsultasi geospasial.
7.2. Pelaku Usaha/Notaris/Konsultan
- Pra-cek lokasi di portal resmi (GISTARU/RDTR Interaktif) dan siapkan polygon bersih & valid.
- Pahami bedanya K-KKPR vs P-KKPR; gunakan fiktif positif secara tertib, dokumentatif.
- Untuk proyek lintas sektor (lingkungan/kehutanan/kelautan), siapkan compliance map sejak awal.
7.3. Proyeksi
Seiring bertambahnya RDTR-OSS, K-KKPR kian menjadi norma; PKKPR menyempit untuk kasus tanpa RDTR. KKPR menguat sebagai single reference lintas layanan, menyeimbangkan kemudahan berusaha dengan disiplin tata ruang berkelanjutan.
8. Praktik Terbaik (Checklist Singkat)
Topik | Yang Harus Dipenuhi |
---|---|
Format Polygon | ZIP 1 layer: .shp + .shx + .dbf + .prj; WGS84 (EPSG:4326); nama file/field sederhana. |
Validitas Geometri | Check/Repair Geometry (ArcGIS) atau Fix Geometries (QGIS); hindari self-intersection/overlap/gap. |
Jalur Proses | K-KKPR (otomatis via RDTR-OSS) atau P-KKPR (manual, SLA ≤ 20 hari). |
UMK | Pernyataan mandiri di OSS, tanpa KKPR formal. |
PNBP | K-KKPR umumnya Rp0; P-KKPR ber-PNBP sesuai ketentuan (terdapat skema 0% pada kondisi tertentu). |
9. FAQ Singkat
Apakah UMK wajib KKPR?
Tidak. UMK cukup pernyataan mandiri di OSS (lokasi sesuai tata ruang dan bersedia kena sanksi bila tidak).
Kenapa unggah shapefile sering gagal?
Biasanya karena packaging salah (ZIP berisi banyak folder/lebih dari satu layer), tidak ada .prj
, CRS tidak sesuai, atau geometri tidak valid.
Berapa lama prosesnya?
K-KKPR: sangat cepat (hingga ≤ 1 hari). P-KKPR: umumnya ≤ 20 hari sejak berkas lengkap (tergantung koordinasi lintas instansi).
10. Baca Juga
Tata Kelola Ruang Laut (KKPRL): konsep, alur, dan tips teknis
Referensi Utama
- Portal OSS – Persyaratan Dasar & Panduan UMK/KKPR.
- PP 21/2021 (Penataan Ruang), PP 28/2025 (Perizinan Berbasis Risiko), Permen ATR/BPN 13/2021 & 35/2021, PMK 143/2021 & 180/2021.
- Rilis penambahan RDTR terintegrasi di OSS (pengumuman 2024–2025).
- JDIH KKP – definisi KKPRL dan RZ KAW.
- Panduan validasi geometri (ArcGIS/QGIS) untuk menghindari error unggah polygon.
Belum ada komentar.